KOMPAS.com — Budidaya kerapu merupakan salah satu upaya untuk mencegah pengambilan ikan karang tersebut secara langsung di alam. Namun, budidaya yang tidak efisien juga tetap bisa merusak ekosistem terumbu karang.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LSM Mitra Bentala Herza Yulianto dalam acara Media Trip bersama WWF pada hari Senin (18/4/2011) di Lampung. Ia mengatakan, kerapu biasanya dibudidayakan di keramba apung di laut lepas yang kadang berada di wilayah yang terumbu karangnya masih bagus. Dengan demikian, kondisi lingkungan keramba secara langsung berpengaruh terhadap ekosistem terumbu karang.
Herza mengungkapkan, potensi kerusakan berasal dari material sisa budidaya. "Untuk kerapu, dampak limbahnya bisa lebih kritis karena langsung kontak dengan lingkungannya," ungkap Herza.
Akumulasi sisa pakan, misalnya, bisa mengendap di dasar laut dan terumbu karang. Sisa pakan bisa berubah menjadi zat racun dan mengakibatkan pemutihan terumbu karang. Di Lampung, akumulasi sudah terjadi di wilayah Tanjung Putus.
Menurut Herza, kerusakan masif terumbu karang memang belum terjadi saat ini, tetapi perlu diantisipasi. Ia menekankan penggunaan pakan yang efisien dan pemantauan dasar perairan untuk mendeteksi adanya akumulasi limbah.
Herza bersama timnya juga pernah mengembangkan rumpon untuk mengatasi masalah tersebut. "Harapannya nanti sisa pakan bisa dimakan oleh ikan-ikan yang terkumpul di situ, tidak langsung ke dasar," urainya.
Zonasi dan perizinan
Sementara itu, Koordinator Program Akuakultur WWF Indonesia, Cut Desiana, mengatakan, untuk mengantisipasi dampak lingkungan akibat budidaya, perlu diupayakan peraturan tentang zonasi dan perizinan.
"Soal lingkungan misalnya, zonasi budidaya juga harus melihat wilayah-wilayah tertentu yang dilindungi, misalnya karena adanya terumbu karang, padang lamun, atau lokasi pemijahan ikan," jelasnya.
Menurut dia, peraturan zonasi yang dikeluarkan pemerintah saat ini belum cukup rigid. "Tata ruang pesisir ini banyak yang belum selesai. Pemerintah daerah belum aktif melakukan pendataan," ungkapnya.
Tentang perizinan, Desiana mengatakan, "Izin usaha harus di-screening bahwa lokasinya memang tepat, tidak ada potensi konflik, dilihat potensi wilayah dan kepadatannya seberapa besar."
Desi mengungkapkan bahwa studi tentang perizinan itu harus melihat daya dukung lingkungan. "Ini muaranya adalah adanya pembatasan nantinya, sesuai dengan daya dukung lingkungannya," katanya.
Menurut Desi, pemerintah harus mengadopsi standar yang kredibel dalam mengupayakan lingkungan budidaya yang baik. Selain itu, ia juga menggarisbawahi perlunya melihat akses masyarakat lokal sebab pantai merupakan fasilitas publik.
Desi mendefinisikan budidaya yang ideal dan berkelanjutan sebagai budidaya yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar