Pages

Pemerintah Kurangi Impor Produk Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengurangi impor dengan memperketat masuknya produk perikanan melalui Peraturan Menteri tentang mutu dan keamanan hasil perikanan.

Sekretaris Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor PH. Nikijuluw dalam jumpa pers di Jakarta, pekan lalu mengatakan, hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh negara-negara maju seperti Uni Eropa sebagai negara tujuan ekspor produk perikanan Indonesia.

Victor menjelaskan, pemberitaan pada akhir bulan ini berkembang seolah impor perikanan sangat besar sekitar 32 persen sementara peningkatan ekspor kwartal pertama pada 2010 sekitar 8 persen. Hal ini merupakan isu yang menarik termasuk anggota DPR ikut menanyakan mengenai hal ini.

Impor yang meningkat tinggi sulit dihindari karena komposisinya. Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan impor produk perikanan pada 2010 sebesar 100,8 juta ton dengan nilai USD 103,5 juta atau sebesar 32 persen yang terdiri dari ikan segar beku sebesar 43 juta ton dengan nilai USD 37 juta untuk jenis ikan salmon.

Impor dalam bentuk tepung udang dan tepung ikan sebesar 26,7 persen terdiri dari tepung udang sebesar 14,7 persen dan tepung ikan sebesar 12 persen, sedangkan jenis impor lainnya yaitu lemak dan minyak ikan sebesar 8 persen.

Ikan Sub Tropis

Victor menilai, impor ikan segar beku itu yang menyebabkan impor menjadi besar. Ikan segar beku ini adalah jenis ikan yang berasal dari perairan sub tropis seperti ikan salmon.

Kita tidak bisa menghindari impor ikan jenis ini karena jumlah orang asing yang tinggal di Indonesia cukup banyak dan jenis ikan ini banyak dikonsumsi oleh mereka.

Begitupun jenis ikan Norwegian salmon dari Norwegia dan Tazmanian salmon dari Tazmania, kedua jenis ikan ini tidak ada di pasaran sehingga Indonesia harus impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi orang asing yang tinggal di Indonesia, di samping itu harganya juga sangat mahal.

Sedangkan Impor jenis tepung udang dan ikan digunakan untuk sektor peternakan seperti pakan untuk ayam broiler serta sektor budidaya perikanan. Impor jenis inipun sulit dihindari karena produksi dalam negeri belum bisa mencukupi sebab bahan tersebut merupakan bahan pakan yang baik untuk peternakan maupun budidaya perikanan, imbuhnya.

Pemerintah pun menegaskan tekadnya untuk mengurangi impor apalagi impor yang dilakukan selama ini tidak hanya impor ikan besar tetapi juga ada impor ikan asin dari India, agar-agar, termasuk makanan udang.

Sumber: sinartani

0 komentar:

Posting Komentar


free web counters